Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Asman Natawijana mengaku belum meminta keterangan baik dari Kementerian BUMN maupun kepada PT Pertamina (Persero) terkait kabar di sejumlah media mengungkapkan adanya dugaan markup pengadaan ship building contract (SBD) pada tahun 2013.
Idealnya menurut dia, Komis VI mestinya mendapat keterangan langsung dari Menteri BUMN sebagai penanggungjawab bisnis korporasi, akan tetapi dia menyayangkan kondisi politik DPR masih mencekal Menteri BUMN, Rini Soemarno untuk datang ke DPR.
“Kita bisa saja tanya langsung ke Pertamina, tapi kita juga butuh penjelasan Menteri sebagai atasan korporasi itu. Apakah sudah dilakukan punishment, apakah sudah dilakukan penalti dan menterinya tahu atau tidak? Kita tanya, ini bu menteri bagai mana? Lalu bu menteri menjawab, kemudian pendalamannya ke koroporasi,” ujar Azam Asman Natawijan kepada Aktual.com saat ditemui di Gedung DPR Senayan Jakarta. Rabu (14/9)
Sebelumnya Center for Budget Analysis (CBA) menemukan adanya dugaan penyimpangan proyek pengadaan ship building contract (SBD) senilai USD 5.550.000 pada anak usaha PT Pertamina yakni PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) yang berlangsung pada tahun 2013.
Menurut Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, sejak awal proses tender proyek tersebut telah menunjukkan kejanggalan. Dari 3 perserta bidder diketahui PT.Tri Ratna Diesel Indonesia hanya menempati peringkat kedua. Namun anehnya direksi PTK malah menunjuk PT.Tri Ratna Diesel sebagai pemenang.
“Memang agak aneh dari hasil keputusan rapat rencana pembangunan small marine Vessels Proyek DSLNG. Dimana direksi menetapkan PT. Tri Ratna Diesel Indonesia menjadi pemengang tuk pembangunan small marine vessel,” kata Uchok kepada Aktual.com. Jumat (9/9)
Alhasil pengerjaan proyek itu mengalami keterlambatan dan banyak perangkat yang tidak sesuai spec pada ship building contract (SBC). “Direksi memilih perusahaan yang belum memenuhi syarat, dan hasilnya terlambat serta tidak sesuai spec yang dipesan,” tandasnya.(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid