Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, memberikan bantahan dihadapan wartawan, di Gedung Nusantara III, Kompleksp Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/2), terkait perkataan Nazaruddin dalam persidangan kasus E-KTP. Selain menyampaikan bantahan secara tertulis yang berjudul "Grand Korupsi M.Nazaruddin", Fahri yang mengaku tidak pernah ada bisnis di DPR selama hampir 14 tahun menjadi anggota dan Pimpinan DPR, akan terus melawan persekongkolan Nazar dan KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan bahwa terdapat tiga tahapan dalam rangka menjadikan Polri sebagai ujung tombak penegakan hukum di wilayah Republik Indonesia.

“Ada tiga tahap untuk menjadikan Polri kembali sebagai ujung tombak penegakan hukum,” kata Fahri Hamzah, Selasa (3/7).

Fahri memaparkan, tahapan pertama adalah dukungan regulasi, yaitu adanya pengaturan kembali fungsi lembaga penegakan hukum dengan mengedepankan institusi yang mendapat mandat langsung dari konstitusi.

Kemudian, ujar dia, tahapan kedua adalah penguatan institusi yang berarti adalah penataan kembali fungsi-fungsi dalam institusi Polri sendiri agar sesuai dengan kebutuhan melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai perkembangan zaman.

Tahapan terakhir, lanjutnya adalah membangun kultur profesional dan modern dalam tubuh Polri.

“Membangun kultur adalah bagaimana seluruh bagian dari Polri memahami kewajiban dan wewenangnya sesuai tugas pokok dan fungsinya. Sehingga Polri akan menjadi semakin profesional dan modern di segala bidang,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid