Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyarankan agar para calon presiden menyiapkan strategi pemberantasan korupsi sehingga dalam 100 hari pertama memerintah dapat disampaikan kepada publik.
“Menurut saya kalau bisa capres/capres siapkan strategi dalam 100 hari pertama bagaimana strategi pemberantasan korupsi,” kata Fahri di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (29/11).
Hal itu dikatakannya terkait dengan saran KPK untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Bagi Presiden Jokowi, karena permintaan revisi dilakukannya saat ini, Fahri menyarankan agar Presiden membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
Perpu tersebut, kata dia, mengintegrasikan banyak lembaga ke dalam satu payung hukum, seperti KPK, Komnas HAM, Ombusman, LPSK, dan Komnas Perempuan Anak.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid