Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, memberikan bantahan dihadapan wartawan, di Gedung Nusantara III, Kompleksp Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/2), terkait perkataan Nazaruddin dalam persidangan kasus E-KTP. Selain menyampaikan bantahan secara tertulis yang berjudul "Grand Korupsi M.Nazaruddin", Fahri yang mengaku tidak pernah ada bisnis di DPR selama hampir 14 tahun menjadi anggota dan Pimpinan DPR, akan terus melawan persekongkolan Nazar dan KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyarankan agar para calon presiden menyiapkan strategi pemberantasan korupsi sehingga dalam 100 hari pertama memerintah dapat disampaikan kepada publik.

“Menurut saya kalau bisa capres/capres siapkan strategi dalam 100 hari pertama bagaimana strategi pemberantasan korupsi,” kata Fahri di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (29/11).

Hal itu dikatakannya terkait dengan saran KPK untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Bagi Presiden Jokowi, karena permintaan revisi dilakukannya saat ini, Fahri menyarankan agar Presiden membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

Perpu tersebut, kata dia, mengintegrasikan banyak lembaga ke dalam satu payung hukum, seperti KPK, Komnas HAM, Ombusman, LPSK, dan Komnas Perempuan Anak.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid