“Itu akan menjadi raksasa yang menjadi tempat orang melaporkan malapraktik di dalam pelayanan publik, di dalam pengadaan barang, tender, dan sebagainya,” ujarnya.
Ia menyebutkan di beberapa negara sudah melakukan langkah tersebut sehingga efek dari kehadiran lembaga tersebut sangat besar dalam memperbaiki indeks persepsi korupsi di Indonesia.
Oleh karena itu, dia menilai operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK menunjukkan lembaga tersebut frustasi karena ada pernyataan dari pimpinan KPK bahwa institusi tersebut bisa melakukan OTT setiap hari.
“Masa Ketua KPK bilang kalau KPK mau, OTT bisa dilakukan setiap hari. Kalau KPK dikasih aparat lebih banyak, dia bisa OTT setiap hari, itu ‘kan frustasi,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Presiden Joko Widodo bisa merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum masa jabatannya berakhir.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid