Apabila pemerintah ingin meninggalkan landasan yang lebih baik soal pemberantasan korupsi, menurut Agus, revisi UU Tipikor harus dilakukan dalam waktu dekat.

Menurut dia, apabila revisi UU Tipikor melalui jalur Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terlalu lama, pemerintah bisa menempuh langkah membuat perpu karena relatif lebih cepat daripada melakukan revisi dengan cara pada umumnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid