Sementara itu, rencananya pada sore hari waktu Seoul, Fahri Hamzah bersama rombongan akan bertemu dengan Komisi ACRC ( Anti Corruption and Civil Right Commisions) yaitu lembaga yang menggabungkan banyak lembaga termasuk Ombudsman Korea di dalamnya.
Sebelumnya, pada Senin (26/7), Delegasi Parlemen Indonesia melakukan pertemuan dengan Transperency International Korea, dalam pertemuan tersebut dijelaskan mengenai tumbuhnya kekuatan civil society terkait dengan kontrol terhadap pemerintahan dalam hal tindak pidana korupsi dan penyelewengan. Dengan demikian diperlukan sistem demokrasi yang transparan dengan dibentuknya KICAC pada 2002.
Dalam perkembangannya terdapat kebutuhan untuk menkonsolidasikan kewenangan mengenai pemberantasan korupsi, hak-hak sipil dan ombudsman yang selanjutnya mengarah kepada pembentukan ACRC.
Di sistem Korsel, kewenangan investigasi masih berada di kepolisian. Kewenangan penentutan berada di kejaksaan.
Terkait dengan penyadapan, hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan pengaduan. Dalam perkembangannya tampaknya terdapat keinginan ACRC untuk melakukan investigasi.
Laporan: Nailin in Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid