fahri Hamzah

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai masih adanya pasal mengenai penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) merupakan bentuk kemunduran demokrasi sehingga harus ditarik.

“Kalau pasal itu masih ada sesungguhnya kemunduran yang luar biasa dan harus dihentikan,” kata Fahri di Jakarta, Rabu (7/2).

Dia menjelaskan pasal penghinaan Presiden dan Wapres itu merupakan peninggalan Belanda yang ditujukan untuk penghina kepada pemimpin kolonial, seperti Ratu Belanda dan Gubernur Jenderal.

Fahri mengatakan pasal itu digunakan bukan di Belanda, namun di negara-negara jajahan untuk melindungi kekuasaan dari rakyat yang terjajah.

“Jadi sungguh ini kemunduran yang luar biasa, karena itu harus dihentikan,” ujarnya.

Menurut dia kalau pasal tersebut tetap dipaksakan maka itu akan memutarbalik jarum jam peradaban demokrasi kita jauh ke belakang dan dirinya berharap Presiden Jokowi paham bahwa ini kesalahan yang fatal.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid