Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan Arief Hidayat, pada hari ini. Nama yang diajukan untuk diuji adalah Inosentius Samsul.

“Inosentius Samsul,” kata Sahroni saat dimintai konfirmasi pada Rabu (20/8/2025).

Lebih lanjut, Sahroni menjelaskan bahwa Inosentius saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Keahlian DPR RI. Namun, ia belum merinci lebih jauh mengenai poin-poin pertanyaan yang akan diajukan dalam uji kelayakan tersebut.

“Benar sekali (Ketua Badan Keahlian DPR),” ucapnya, menegaskan jabatan yang kini diemban oleh Inosentius.

Menurut Sahroni, DPR akan menyeleksi hanya satu calon untuk menempati kursi hakim konstitusi yang ditinggalkan Arief Hidayat. Ia menambahkan, “(Yang diseleksi) satu orang,” saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).

Sebagai informasi, Hakim MK Arief Hidayat yang berasal dari usulan DPR akan memasuki masa purnatugas pada 3 Februari 2026. Pada tanggal tersebut, Arief genap berusia 70 tahun, usia maksimal yang ditentukan bagi seorang hakim MK.

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang menyatakan bahwa hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah mencapai usia 70 tahun. Aturan teknisnya juga dipertegas dalam Pasal 26 UU MK serta Pasal 6 ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, yang mewajibkan MK untuk memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim mencapai usia pensiun atau berakhir masa jabatannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain