Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid, mengaku pihaknya tengah menggodog undang-undang yang mengatur pengawasan untuk biro perjalanan wisata religi.
“Kami segera selesaikan undang-undang yang baru menangani umrah, mengenai yang dulu belum terakomodasi secara sempurna,” kata Sodik di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).
Selain melindungi para calon jamaah, undang-undang tersebut mengatur proses pemantauan yang lebih ketat, termasuk soal mekanisme pemberian sanksi.
“Pasal tentang umrah itu sedikit sekali. Makanya tentang umrah dan haji dibuat khusus,” tutupnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bos First Travel, Andika Surachman dan First Travel Anniesa Desvitasari Hasibuan resmi ditetapkan tersangka penipuan dan pengelapan dana umrah.
Setelah ditetapkan tersangka keduanya langsung dijebloskan ke rutan Bareskrim Polri. Pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor First Travel.
Laporan Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: