Jakarta, Aktual.co — Fraksi partai politik yang tergabung dalam koalisi merah putih (KMP) bersepakat untuk menggunakan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon mengatakan bahwa hak yang diajukan oleh fraksi KMP merupakan hak biasa dewan yang diatur dalam perundangan-undangan.
“Sesuai mekanisme nanti akan diajaukan, ini hak biasa. Tiap anggota setidaknya perlu paling tidak ada 25 orang dari dua fraksi di DPR RI,” kata Fadli kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/3).
Fadli berpandangan penggunaan hak angket ini juga merupakan salah satu bentuk pengawasan dewan terhadap pemerintah apakah sesuai atau tidak dalam menjalankan kebijakannya.
“Itu nanti kita lihat penyelidikan sebagai apa. Ini pengawasan DPR terhadap pemerintah. Benar atau tidak kebijakan ini,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















