Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) didampingi Ketua Komisi II DPR Rambey Kamarulzaman (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR dengan agenda Pengambilan Keputusan Tingkat I Revisi UU Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/5). Mendagri mengatakan pemerintah tidak dapat serta-merta membuat peraturan sesuai dengan keinginan Komisi II DPR yang menginginkan petahana juga harus mundur saat mencalonkan diri kembali di Pilkada Serentak 2017, karena menurutnya keputusan petahana tidak perlu mundur merupakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) antara Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dengan pemerintah semalam berjalan alot. Setelah melalui perdebatan panjang, pembahasan akhirnya menemui titik temu.

Salah satu isu strategis yang sempat dikhawatirkan menghambat pembahasan adalah mengenai pencalonan anggota DPR, DPRD dan DPD RI harus disertai pengunduran diri.

“Kemaren sudah disampaikan pandangan mini Fraksi-fraksi. Itu merupakan sebuah keputusan poitik, sikap resmi Fraksi terhadap rangkain pembahasan dan keputusan yang mencerminkan sikap Fraksi,” terang Mendagri Tjahjo Kumolo, Rabu (1/6).

Usai memimpin upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tjahjo mengungkapkan dalam pandangan mini fraksi-fraksi di Komisi II terdapat 8 fraksi yang secara utuh menerima pandangan pemerintah. Sementara dua fraksi lainnya menerima dengan catatan bahwa anggota dewan harus mengundurkan diri.

“Dua Fraksi menerima dengan catatan yang menyangkut hak mencalonkan diri anggota DPR RI, DPD dan DPRD yang menurut kedua Fraksi ini tidak harus mundur, tapi cukup cuti,” jelasnya.

Pemerintah menghargai dan menghormati perbedaan pendapat yang disampaikan dua Fraksi tersebut. Hanya saja pemerintah mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa anggota dewan harus mundur setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, baik bagi lembaga negera, DPR, dan seluruh elemen termasuk anggota masyarakat.

“Sikap pemerintah tetap menghargai perbedaan pendapat, hanya pemerintah mengingatkan bahwa keputusan MK yang menyatakan mundurnya seorang anggota DPR, DPD dan DPRD itu adalah keputusan final dan mengikat. Mengikat lembaga negara, DPR dan seluruh elemen dan anggota masayarakat,” paparnya.

Terkait hal ini pula, Tjahjo menyarankan dua fraksi dan pihak lain yang merasa belum puas dengan keputusan MK agar mengajukan kembali judicial review atau uji materi.

“Kalau ada yang masih belum puas dengan UU ini, mengajukan judicial review kapada MK, tetapi untuk merubah keputusan MK, sikap pemerintah yang didukung 8 Fraksi ini saya kira bisa difahami sebagai bagian dari sebuah proses ketatanegaraan kita,” demikian mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.

Artikel ini ditulis oleh: