Sementara pada saat bersamaan, Staf Ahli Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin yang saat ini diangkat menjadi Direktur Utama (Dirut) holding tambang menjelaskan bahwa tujuan holding untuk memperkuat modal usaha dan tidak memiliki maksud menjual BUMN.

“Holding ini untuk memperkuat perusahaan, tidak ada maksud menjual, bahkan holding ini untuk membeli,” kata dia

Namun Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menyangga argumen Budi. Menurut Marwan, harus ada ketegasan hukum yang mengawas anak perusahaan hoding, mengingat kasus penjualan BUMN Indosat berakar dari adanya celah hukum yang kala itu belum mengatur kepemilikan saham BUMN.

“Harus menjadi pembelajaran, kejadian pada penjualan BUMN Indosat bukan hal medesak, ini berakar adanya celah hukum,” pungkas mantan karyawan Indosat itu.

(Reporter: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka