Jakarta, Aktual.com — Ketua DPR Ade Komarudin mendukung langkah Pemerintah yang akan mengusulkan merevisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau UU Anti-Terorisme.
“DPR RI menyambut baik usulan tersebut dan saya sudah sampaikan kepada Presiden Jokowi ketika pertemuan konsultasi pimpinan lembaga-lembaga negara dengan, di Istana Negara,” kata Ade Komaruddin, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/1).
Menurut Ade, DPR siap untuk melakukan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme guna melakukan pencegahan aksi terorisme lebih optimal.
Usulan revisi UU tersebut akan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2016 yang sasarannya, untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.
“Pemerintah berharap revisi UU Anti-Terorisme ini selesai pada 2016. DPR RI juga siap,” kata dia.
Ade Komarudin meminta seluruh anggota DPR RI, terutama Komisi I dan Komisi III, yang akan membahas revisi UU tersebut agar memberikan perhatian lebih.
“Kita semua harus bekerja keras, agar revisi UU ini dalam berjalan cepat,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan akan merevisi UU Anti-Terorisme untuk dapat meningkatkan pencegahan serangan terorisme.
Melalui revisi UU Anti-Terorisme ini akan menambah kewenangan polisi melakukan langkah pre-emptive dan preventif terhadap ancaman bahaya terorisme.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu