Jakarta, Aktual.com – Industri produk tembakau alternatif membutuhkan regulasi khusus untuk memperkuat keberlangsungan industri yang masih baru tersebut, demikian kata anggota Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto.
“Pemerintah perlu mendorong adanya regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang berbeda dari rokok konvensional,” kata Adisatrya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (15/12).
Adapun produk tembakau alternatif biasanya banyak dipakai sebagai pelengkap rokok elektrik. Adi mengatakan industri produk tembakau alternatif berpotensi memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Dia mengatakan regulasi khusus tersebut nantinya tidak hanya mengatur, mengawasi dan mencegah penyalahgunaan, tetapi juga untuk meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat.
Melalui regulasi, kata dia, pelaku usaha harus menghasilkan produk yang kualitasnya sesuai standar.
“Standardisasi produk tembakau alternatif, baik untuk produk tembakau yang dipanaskan ataupun untuk produk HPTL lainnya, tentunya diperlukan sekali guna menjaga keberlanjutan industri ini. Dan juga untuk melindungi konsumen dari berbagai hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Adi menyebut kontribusi produk tembakau alternatif terhadap negara sudah mencapai kurang lebih Rp1 triliun yang berasal dari cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri, mengaku khawatir apabila Kementerian Kesehatan tetap melanjutkan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rencana revisi peraturan tersebut, menurut dia, berpotensi melarang penggunaan produk tembakau alternatif.
Menurut Johan, rencana revisi tersebut akan membatasi konsumen untuk mendapatkan informasi yang akurat terhadap produk tembakau alternatif.
“Sangat disayangkan jika nantinya satu juta pengguna produk tembakau alternatif tersebut kembali menggunakan rokok,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan