Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) menekankan perubahan skema kontrak migas mengunakan Production Sharing Contract (PSC) Gross Split yang diwacanakan oleh Pemerintah agar memperkuat kontrol negara.
Hal ini sejalan dengan amanat Konstitusi UUD pasal 33 yang memerintahkan agar pengelolaan sumberdaya alam sepenuhnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
“Kalau ada gagasan Gross Split, silahkan saja, tetapi Gross Split seperti apa. Yang penting harus mengacu pada konstitusi UUD 1945 pasal 33 yang memerintahkan kontrol negara atas apa yang dilakukan, berapa biaya yang dilakukan dalam mengelola sumberdaya alam migas,” kata Anggota DPR Komisi VII, Hari Purnomo, Rabu (14/12).
Dia melanjutkan, kalau seumpama Gross Split murni bagi hasil seperti sektor Minerba pada Kontrak Karya, maka hal itu menurutnya tidak bisa dibenarkan dan akan mendapatkan penolakan darinya.
Sejauh ini dia masih menunggu penjelasan secara resmi dari pemerintah mengenai Gross Split seperti apa yang akan menjadi kebijakan baru melalui Permen Kementerian ESDM tersebut.
“Nanti kita pelajari dulu, Gross split yang dimaksud pemerintah seperti apa. Sejauh ini pemerintah belum sama sekali membicarakan dengan DPR mengenai Gross Split ini, makanya kita belum bisa berkomentar banyak. Kita menunggu.Yang terpenting adalah, apapun yang dibentuk oleh pemerintah, intervensi negara itu harus kuat. Tidak boleh sepenunya diserahkan kepada kontraktor,” tandasnya.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan