Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengingatkan keputusan surat edaran (SE) Ujaran Kebencian (hate speech) penanganannya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
“SE harus sinkron. tertinggi dalam tata aturan perundang-undangan adalah UUD 1945,” kata Agus, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (2/11).
Oleh karena itu, perlu melihat dampak positif atau negatif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, terutama terhadap kebebasan berpendapat.
“Tentu, marilah kita lihat dan pelajari sehingga semua membawa manfaat terbaik. SE kan juga baru beberapa hari keluarnya. Tentu para pakar sudah memplajari masing-masing. kita serahkan pada ahlinya agar semua runut dan sangat bagus. Dan terlebih dahulu tata aturan Perundang-undangan harus sinkron,” kata politikus Demokrat ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang