Jakarta, Aktual.com — Masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berakhir pada Juli 2016 mendatang. Namun, wacana perpanjangan masa jabatan dirinya masih menuai pro dan kontra, termasuk di kalangan anggota DPR.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengingatkan Presiden Joko Widodo agar ‎mengkaji lebih dalam Undang-Undang (UU) yang mengatur hal tersebut sebelum memperpanjang jabatan Badrodin sebagai Kapolri. Hal ini agar tak terjadi kegaduhan kedepannya.

“Kalau perpanjangan harus ada dasar hukumnya dulu. UU Kepolisian itu kan tidak jelas boleh atau tidak boleh. Kalau kita lihat pasal 30 ayat 2 UU Kepolisian, bahwa pejabat kepolisian itu bisa diperpanjang dari 58 menjadi 60 tahun,” ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).

“Kalau mau diperpanjang maka perlu ada Perppu, kalau enggak nanti melanggar UU. Makanya dibenahi dulu hukumnya‎,” tambah dia.

Politikus Partai Gerindra ini mengaku pihaknya tidak mendukung siapa-siapa dari Korps Bhayangkara untuk menjadi Kapolri. Hanya, lanjut dia, pihaknya mengingatkan agar apa yang dilakukan Jokowi sudah sesuai jalur apa belum.

“Enggak, kita tidak bicara pribadi (calon Kapolri) dulu, tapi hukumnya dulu yang dijalankan presiden benar atau tidak.‎ Kita lebih kepada presiden agar perhatikan hukumnya,” ‎terang Desmond.

Artikel ini ditulis oleh: