Jakarta, Aktual.com – Komisi V DPR RI mengingatkan Kementerian Perhubungan melakukan kajian di internal secara menyeluruh terkait hasil penetapan anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Hal itu menanggapi adanya dugaan cacat hukum dalam proses seleksi anggota KNKT, lantaran munculnya nama Captain FX Nurcahyo Utomo sebagai anggota. Padahal, dari 12 nama calon yang ada tidak tercantum nama yang bersangkutan saat seleksi dilakukan.

“Saya telah meminta Kemenhub melalui Sekjennya untuk menindaklanjuti di internal terkait penetapan Nurcahyo Utomo,” kata Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis, di Jakarta, Jumat (15/9).

Dikatakan dia, komisi V akan menggelar rapat internal jika laporan tersebut telah didapat dari Kemenhub. Akan tetapi, komisi bisa langsung membuat panitia kerja tanpa menunggu laporan lengkap Kemenhub selaku mitra kerjanya.

“Kalau laporan dari internal kami telah lengkap kita tidak perlu menunggu laporan dari kemenhub untuk membuat Panitia Kerja (Panja),” sebut politikus Gerindra itu.

Dewan dari daerah pemilihan NTT II itu menduga jika penetapan Nurcahyo Utomo sebagai anggota KNKT tidak melalui prosedur panitia seleksi. “Kalau memang tidak sesuai prosedur berarti ada (dugaan) penipuan itu,” tandas dia.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa penetapan Captain FX Nurcahyo Utomo sebagai anggota KNKT adalah cacat hukum, bahkan diduga penetapan tersebut menggunakan surat palsu.

“Berdasarkan laporan masyarakat, diduga terdapat tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat palsu,” kata Anggota Komisi V Anton Sihombing.

Dugaan Anton diperkuat oleh keterangan anggota panitia seleksi KNKT Budi Hartanto Susilo. Menurutnya, saat diajukan 12 nama anggota KNKT tidak ada nama Captain FX Nurcahyo Utomo.

FX Nurcahyo Utomo disebut-sebut menggantikan Dede Farhan Aulawi yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota KNKT.

 

*Novrizal

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang