Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo mengingatkan Menteri Kelautan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Tranggono terkait pinjaman luar negeri Rp 6,49 triliun dari Spanyol untuk proyek Maritime and Fisheries Integrated Surveillance System (MFISS). Dana tersebut akan digunakan untuk Pembangunan 10 buah kapal, empat di Spanyol dan enam di Indonesia, yang akan dimulai pada 2026.
Firman mendorong pemerintah mempertimbangkan alternatif pendanaan lain yang lebih berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan nasional, dibandingkan mengandalkan pinjaman luar negeri.
“Pengembangan industri maritim dalam negeri harus jadi prioritas. Selain itu, pembiayaan proyek seperti MFISS bisa dilakukan melalui bank atau lembaga keuangan nasional,” kata Firman kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Selain itu, politikus partai Golkar ini mengusulkan kerja sama dengan sektor swasta untuk mengurangi ketergantungan pada pendanaan asing, yang bisa berdampak pada APBN.
“Pemerintah bisa menggandeng investor swasta agar proyek tetap berjalan tanpa membebani APBN,” tambahnya.
Firman menegaskan, dalam situasi ekonomi yang tidak pasti, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan mengambil pinjaman luar negeri.
“Apakah benar-benar relevan atau justru kontraproduktif? Ini harus jadi bahan pertimbangan serius,” ucapnya.
Menurut Firman, penggunaan pinjaman luar negeri untuk proyek yang melibatkan kapal-kapal asing justru berpotensi memperburuk kondisi ekonomi Indonesia.
“Alih-alih melakukan efisiensi, pemerintah justru mengambil pinjaman luar negeri. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersmaa Menteri KKP Wahyu Sakti Trangono dan Komisi IV DPR RI, Kamis (10/07/2025), dengan agenda pembahasan RKA KL dan RKP Kementerian Kelauatan dan Perikanan. Pada rapat terebut Menteri KKP mengungkapkan pinjaman sebesar 6,49 T dari Spanyol untuk proyek Maritime and Fisheries Integrated Surveillance System (MFISS).
Tranggono menjelaskan pinjaman ini merupakan realisasi dari komitmen pinjaman tahun-tahun sebelumnya, yang prosesnya sudah dimulai sejak periode 2014-2019.
“Kami meneruskan saja dan yang tanda tangan itu bukan kami, tapi Kementerian Keuangan, artinya negara,” kata Tranggono saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 April 2025.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















