Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menginginkan pembahasan RAPBN 2017 bisa dilaksanakan dengan cermat agar jangan ada lagi pemotongan anggaran pada masa mendatang yang bisa menggerus tingkat kepercayaan warga.
“Kita ingin APBN ini bersifat kredibel dan tidak selalu berubah-ubah setiap saat,” kata Andi Akmal dalam rilis di Jakarta, Selasa (25/10).
Sebagaimana diketahui, dalam pembahasan RAPBN 2017 ada sejumlah pemotongan atau pencadangan anggaran sekitar tujuh persen di setiap kementerian dan lembaga.
Menurut dia, hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa untuk tahun berjalan selanjutnya tidak ada lagi pemotongan anggaran yang bisa mengganggu perencanaan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Bila perkiraan proyeksi penerimaan negara kita tidak terlalu signifikan naiknya, maka potensi belanja yang tidak terlalu mendesak seperti perjalanan dinas, pembangunan gedung atau belanja sosial, harus dikurangi,” ujar politisi PKS itu.
Sebagaimana diwartakan, penghematan anggaran untuk pengembangan sektor kelautan bukanlah solusi untuk menyejahterakan masyarakat perikanan seperti pedoman Presiden Joko Widodo agar bangsa ini tidak lagi memunggungi laut.
“Sebenarnya kata kuncinya bukan penghematan anggaran, karena kalau fokus meningkatkan kesejahteraan seharusnya anggaran malah dinaikkan,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim dalam diskusi di Jakarta, Senin (24/10).
Menurut Abdul Halim, penurunan anggaran KKP, seperti untuk anggaran 2017 dari target Rp10,4 miliar menjadi Rp9,7 miliar per tahun, antara lain karena adanya penyerapan anggaran di bawah target.
Untuk itu, ujar dia, untuk kinerja anggaran bagi KKP selama dua tahun pemerintahan Kabinet Kerja ini mendapat nilai enam.
Sedangkan nilai untuk kinerja kebijakan KKP, menurut Sekjen Kiara, nilainya lebih buruk yaitu lima karena kebijakan yang dikeluarkan kerap menimbulkan kontroversi dan pertentangan di antara sejumlah pemangku kepentingan.
Terkait dengan kebijakan, ia mengemukakan bahwa untuk aturan terkait sektor kelautan dan perikanan dapat dibagi menjadi sejumlah kriteria antara lain kategori aturan yang baik tetapi terlambat untuk diimplementasikan, seperti UU No. 7/2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
“UU ini baik tetapi hingga tujuh bulan diberlakukan masih belum ada peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh KKP untuk menindaklanjutinya,” kata Abdul Halim.
Seharusnya, ujar dia, saat ini sudah ada aturan turunannya seperti Peraturan Presiden untuk penyaluran subsidi seperti BBM, air bersih dan es untuk nelayan tangkap, serta induk, bibit, benih, pakan dan obat untuk ikan untuk pembudidaya.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan