Terdakwa dugaan kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama usai berdiskusi dengan penasehat hukum dalam sidang ke 22, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim dengan berbagai pertimbangan, menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada Basuki Tjahja Purnama atas tuduhan penistaan agama. Suara Pembaruan-POOL/Joanito De Saojoao

Jakarta, Aktual.com – Badan Kerjasama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI mengingatkan pihak internasional menghormati keputusan pengadilan Indonesia yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti menodakan agama Islam.

Demikian disampaikan Wakil BKSAP DPR, Rofi Munawar, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (10/5).

“Sudah sepantasnya lembaga internasional maupun pemerintah dan parlemen negara lain menghormati keputusan hakim yang Ada di Indonesia,” ujar dia.

Ia menilai, proses hukum terhadap Ahok sudah berjalan dengan semestinya, serta mekanisme persidangan dilakukan secara transparan dan berasaskan keadilan.

Ia berpandangan bahwa hakim telah memutuskan berdasarkan asas praduga tidak bersalah dan pertimbangan yang memperhatikan semua pihak.
Hal ini sambung politikus fraksi PKS itu, dengan menggelar persidangan yang dilakukan secara maraton sebanyak 21 kali dengan menghadirkan puluhan saksi dan saksi ahli, baik dari pihak jaksa maupun terdakwa.

“Indonesia memiliki kedaulatan hukum dan bersifat independent, sehingga keputusannya tidak bisa di intervensi. Kalau memang ada keberatan atau ketidakpusan atas sebuah keputusan, maka dibuka ruang dan mekanisme untuk menempuh jalur hukum berikutnya. Dan itu diatur di dalam undang-undang,” tegas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby