Ia tidak menampik, jika kasus ini memang banyak mendapatkan sorotan internasional, karena dalam perjalanannya terjadi beragam peristiwa yang melatarbelakangi. Namun perlu dicatat, ujarny, bahwa keputusan telah dibuat. Karenanya semua harus menghormati karena proses keputusannya telah menempuh jalur hukum yang tersedia.

“Lembaga internasional seperti Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR), Amnesti Internasional, Uni Europa, Parlemen Belanda dan lainnya sudah sepantasnya menghargai keputusan hakim terkait penistaan agama,” sebutnya.

“Karena itu bagian dari undang-undang yang berlaku di Indonesia. Itu harus dihormati, jangan kemudian mendesak penghapusan pasal itu. Itu namanya campur tangan urusan sebuah negara yang tidak boleh dilakukan,” pungkas Rofi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, media-media internasional, sejumlah organisasi internasional seperti Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia, Amnesty International dan lainnya menyampaikan pandangan atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5).

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby