Jakarta, Aktual.co — Desakan sejumlah pihak agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengantisipasi kekhawatiran terjadinya kekosongan kepemimpian Komisi Pemberantasan Korupsi, menimbulkan polemik baru.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta agar presiden tidak mudah mengeluarkan instrumennya, dalam hal ini Perppu. Sebab, diyakini itu tidak akan menyelesaikan masalah yang ada.
“Instrumen Perppu itu harus dipakai untuk sesuatu yang signifikan dampaknya,  terlebih pada sistem peradilan kita, sekali keluar mengobati seterusnya,” kata Fahri, di Gedung DPR RI, Senayan, Jumat (6/2).
Wakil Sekjen PKS itu menilai, penerbitan Perppu menjadi tidak elegant bila hanya untuk melakukan penambalan masalah saja. Seharusnya, presiden melakukan observasi dasar permasalahan, yang kemungkinan akan terus berulang dalam sistem hukum nasional ini.
“Dan jangan gampang memakai Perppu kalau hanya sekedar untuk nambal-nambal saja. Akan tetapi, Perppu dipakai untuk suatu yang komprehensif mungkin itu akan jauh lebih manfaatnya menggunakan Perppu,”
“Dan DPR tentu akan senang bila Perppu itu digunakan untuk sesuatu yang mendasar bukan untuk menambal lubang kecil yang mana lubang itu sangat mudah terbuka lagi dengan muncul masalah yang sama dn berulang-ulang,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang