Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, mengingatkan pentingnya peran sekolah dalam melindungi siswa dari dampak negatif algoritma media sosial. Ia menilai lembaga pendidikan harus menjadi garda terdepan dalam membentengi anak dari berbagai risiko di ruang digital, terutama menjelang penerapan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Fikri, dunia pendidikan perlu menyinkronkan kebijakan pembatasan media sosial dengan sistem pembelajaran di sekolah agar perlindungan terhadap siswa dapat berjalan efektif. Kebijakan tersebut berkaitan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.
“Jangan sampai kemudian dengan alasan ‘saya orang kolonial, saya zaman dulu’, jadi merasa bukan generasinya. Tidak bisa begitu sekarang, karena semuanya harus dikenalkan, harus akrab, dan harus bisa beradaptasi,” ujar Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Politikus PKS ini menekankan, guru tidak lagi dapat menggunakan alasan gagap teknologi untuk menghindari tanggung jawab dalam mengawasi aktivitas digital siswa. Menurutnya, tenaga pendidik perlu memahami perkembangan teknologi agar dapat membimbing siswa dalam memilah konten positif dan negatif di internet.
Fikri menjelaskan terdapat tiga langkah penting yang perlu dilakukan sekolah dalam menyikapi kebijakan tersebut. Pertama, memperkuat peran guru sebagai fasilitator literasi digital dengan memberikan pembekalan terkait keselamatan di ruang siber. Kedua, merevitalisasi peran guru Bimbingan Konseling (BK) untuk menangani berbagai persoalan yang muncul di dunia digital, termasuk konflik di media sosial maupun kasus perundungan siber.
Langkah ketiga adalah mendorong transformasi pola pikir siswa agar tidak hanya menjadi konsumen pasif algoritma, tetapi juga mampu menjadi kreator konten yang produktif dan beretika. Dengan pendekatan tersebut, siswa diharapkan mampu memanfaatkan teknologi secara positif sekaligus memahami risiko yang ada di dunia digital.
Selain itu, aturan teknis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 akan mewajibkan sejumlah platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, serta gim daring Roblox untuk menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.
Fikri menilai regulasi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak dari dampak algoritma digital yang dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna. Namun demikian, ia menegaskan literasi digital tetap menjadi kunci utama agar anak mampu menggunakan teknologi secara bijak.
“Ekosistem digital ini bagaimana supaya aman, pemerintah sudah membuat regulasi. Sekolah dan guru harus menjadi fasilitator literasi yang mengintegrasikan keselamatan digital dalam pengawasan,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi













