Jakarta, aktual.com – Ketika memasuki tahun 2024, ada sejumlah isu yang menjadi fokus dan perhatian pemerintah, salah satunya adalah besaran Kenaikan Upah Minimum (UMK) di berbagai wilayah. Beberapa waktu lalu, serikat pekerja menyuarakan tuntutan untuk meningkatkan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen.
Dalam merespons tuntutan tersebut, Komisi IX DPR RI mengingatkan bahwa kenaikan UMK yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah seharusnya mengutamakan perlindungan terhadap upah pekerja. Hal ini bertujuan untuk mencapai kesejahteraan pekerja sambil mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam konteks ekonomi Indonesia dan situasi ekonomi global saat ini.
“Kenaikan upah minimum ini merupakan jaring pengaman bagi pekerja untuk memastikan kehidupan yang layak, walaupun yang diterima upah minimum. Untuk itu, kami kesini (kabupaten Tangerang) untuk mengetahui langkah pemerintah dalam rangka efektivitas UM regional ini,” jelas Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kabupaten Tangerang, Charles Honoris di Aula Pendopo Tangerang, Rabu (8/11).
Menurut Charles, kunjungan ini merupakan bagian dari peran DPR RI dalam melakukan pengawasan terkait penetapan upah minimum. Komisi IX yang bertanggung jawab atas urusan ketenagakerjaan telah membagi timnya menjadi tiga kelompok, yaitu satu tim menuju Kabupaten Tangerang, satu tim menuju Kota Depok, dan satu tim lagi menuju Kabupaten Bekasi.
“Ada kekhawatiran, jika upah minimum dinaikkan, banyak perusahaan yang akan pindah ke daerah yang upah minimumnya rendah. Ini jangan sampai terjadi”
Dalam konteks yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara menyatakan bahwa dalam menetapkan kenaikan upah minimum, pemerintah perlu memberikan penekanan pada kesejahteraan pekerja serta memastikan pemenuhan hak-hak para pekerja.
“Ada kekhawatiran jika upah minimum dinaikkan, ada banyak perusahaan yang akan pindah ke daerah yang upah minimumnya rendah. Ini jangan sampai terjadi, pemerintah perlu melakukan langkah langkah yang bisa melindungi hak-hak pekerja untuk mencapai kesejahteraan,” katanya.
Sebelumnya, Penjabat (PJ) Kabupaten Tangerang, Andi Ony, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang mengikuti mekanisme dan prosedur tertentu dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Formula perhitungan UMK mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks-indeks khusus.
Dalam data statistik, diketahui bahwa tingkat inflasi di Banten dari Oktober 2022 hingga September 2023 adalah sebesar 2,04 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi Banten mencapai 4,80 persen, dan indeks-indeks khusus berada dalam kisaran nilai antara 0,10 hingga 0,30. Nilai dari indeks-indeks khusus ini ditentukan berdasarkan kesepakatan dari dewan pengupah tingkat provinsi atau dewan pengupah tingkat kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah pekerja.
“Namun, hingga saat ini kabupaten belum melaksanakan penetapan UMK karena menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” katanya.
Selanjutnya, Adni mengemukakan bahwa salah satu tantangan dan hambatan yang tengah dihadapi saat ini adalah bagaimana Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dewan Pengupahan dapat menghasilkan rekomendasi terkait Upah Minimum Kabupaten yang menitikberatkan pada perlindungan hak upah pekerja untuk mencapai kesejahteraan, sambil tetap mempertimbangkan kapabilitas perusahaan dalam situasi ekonomi Indonesia dan global saat ini.
Permasalahannya adalah, saat ini, ada tekanan yang tinggi dari serikat pekerja berdasarkan kebutuhan hidup yang layak, walaupun formula yang digunakan sekarang telah tidak berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara itu, perusahaan juga menginginkan agar kenaikan upah minimum tidak terlalu signifikan, sedangkan serikat pekerja berharap sebaliknya.
“Untuk itu diperlukan kebijakan yang tepat dalam rangka untuk menjaga iklim usaha yang kondusif dan juga menjaga agar perusahaan tidak berpindah lokasi ke daerah lain yang upah minimumnya jauh lebih rendah,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















