“Badan ini perlu membuat peta jalan yang jelas dan terukur untuk pengembangan sumber daya manusia siber, yang tangguh dan membangun kemampuan teknologi siber yang mumpuni secara mandiri sehingga tidak ada ketergantungan pada produk asing pada masa depan,” kata Sukamta.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai sebagai langkah awal, pemerintah harus mengisi kelembagaan tersebut dengan SDM profesional yang memiliki rekam jejak kompeten di bidang informasi dan teknologi.

Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara telah resmi dibentuk setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara setelah mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri Jakarta, Kamis (1/6), memastikan Perpres BSSN diundangkan untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan siber.

“Perpresnya sudah, sudah diundangkan bahkan. Jadi Basinas ini dari mulai mendeteksi, mencegah, sampai kalau terjadi kalau ada kaitannya sama cyber security dia juga memperbaiki,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu