TB Ace Hasan Syadzily

Bogor, Aktual.com – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemilu memiliki beberapa pokok perbedaan dengan UU yang sebelumnya. Salah satu perbedaan dalam UU 7/2017 dengan UU sebelumnya adalah adanya penguatan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Berdasar Pasal 94 UU 7/2017, Bawaslu diberikan mandat untuk menindak pelanggaran dalam pemilu. Anggota Komisi II DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengungkapkan alasan di balik pemberian wewenang ini adalah agar setiap pelanggaran Pemilu dapat diselesaikan secepat mungkin.

“Pertimbangannya karena kerap kali pelanggaran pemilu itu tidak ditindaklanjuti, entah karena keterlamatan waktu atau berbelitnya mekanisme penyelesaian,” kata Ace dalam diskusi ‘Penguatan Peran Bawaslu dan Tantangan Pemilu Ke Depan’ di kabupaten Bogor, Jumat (13/10) kemarin.

Selama ini, penindakan pelanggaran Pemilu kerap bertabrakan dengan pelaksanaan Pemilu itu sendiri. Pelanggaran dalam Pemilu pun harus terabaikan karena semua pihak tengah fokus agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan baik.

Sebelumnya, pelanggaran administrasi Pemilu diselesaikan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hal itu pun dirasakan sulit dan rumit. Sehingga membuat pelenggaran tersebut terbengkalai.

“Makanya DPR dan Pansus RUU memutuskan Bawaslu diberikan kewenangan memutuskan (menindak) pelanggaran Pemilu. Untuk kasus ‘politik uang’, Bawaslu bisa langsung memutuskan bahwa itu politik uang. Sehingga bisa langsung diberi sanksi,” jelas Ace.

Seperti yang diketahui, UU 7/2017 sendiri menjadi dasar hukum dari pelaksanaan Pemilu 2019. Pada hajatan demokrasi yang diadakan dua tahun mendatang ini, Indonesia akan mengadakan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) secara berbarengan untuk pertama kalinya sejak negara ini berdiri.

Ace sendiri berharap Pemilu 2019 diadakan dengan kualitas pelaksanaan yang mumpuni dan lebih baik dari Pemilu sebelumnya. Menurutnya, pelaksanaan Pemilu yang baik akan menghasilkan pemerintahan yang juga baik nantinya.

“Instrumen penyelenggara juga harus baik. Karena jika proses jelek akan menghasilkan pemimpin yang buruk pula. Kualitas pemilihan relatif makin baik. Perangkat Bawaslu juga semakin hari semakin diperkuat. Ini penting untuk menghasilkan kepemimpinan yang baik dan demokrasi yang baik pula,” tutupnya.

Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Arbie Marwan