Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro menyebut perwira TNI aktif yang menjabat sebagai pejabat sipil di Kementrian Perhubungan diharuskan mundur dari jabatan lama nya sesuai dengan undang-undang. Pasalnya, perwira TNI tersebut tidak boleh merangkap jabatan
“Boleh-boleh saja asalkan sesuai dengan kapabilitas dan kemampuan yang dimiliki dan tidak merangkap. Jika masih aktif harus cuti dari kesatuannya dan direkomendasi komandannya. Yang penting punya visi misi sebagai pegawai kemenhub apalagi pejabat,” ujar Nizar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/5).
Menurutnya, anggota TNI aktif boleh saja menjadi pejabat kemenhub dengan syarat memiliki kemampuan serta memdapat surat ijin komandan kesatuan jika cuti, ataupun mundur dari kesatuannya.
“Harus punya kapabilitas dan kemampuan dalam kebijakan dan memepertanggung jawabkan amanah kemenhub. Kedua harus dapat ijin dari komandan kesatuannya,” kata Nizar
Sedangkan, berdasarkan pasal 47 ayat (1) UU tentang TNI, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sedangkan ayat (2) menetapkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor atau instansi pemerintah yang membidangi Korpolkam, Pertahanan, Sekmil, Intelejen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
“Kalau diundang-undang yang penting tak merangkap. Mengajukan pensiun dini atau cuti,” katanya
Seperti diketahui, Kolonel TNI-AL Dadun Kohar menjabat sebagai Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Kelas I Juanda Surabaya. Jabatan lamanya adalah Asisten Perencanaan Komandan Armada Timur TNI Angkatan Laut.
Sedangkan, TNI-AL Deddy Suparli menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Operasi Pesawat Udara Direktorat Kelayakan Udara Dan Pengoperasian Pesawat Udara.
Artikel ini ditulis oleh:












