Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub mengingatkan agar Jaksa Agung HM Prasetyo tidak memilah milih dalam penanganan kasus pembelian hak atas piutang (cessie), dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan PT Victoria Securities Indonesia pada tahun 2003.

Menurut dia, seharusnya Jaksa Agung juga harus membuka kasus lainnya, di tahun sebelum atau sesudah di 2003. Artinya, semua proses penjualan aset oleh BPPN.

“Kalau kita mau mengungkit kasus di 2003, kenapa tidak kasus di 2004, 2005 dan 2006 kita persoalkan juga, tidak perlu dipersoalkan rezim siapa. Dan itu pun tidak menutup kemungkinan kasus di 2000 juga harus di bongkar. Jangan tebang pilih kasus,” kata Muslim saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (26/8).

Oleh karena itu, politikus PAN ini menegaskan bahwa komisi III yang menangani bidang hukum akan terus memantau perkembangan kasus yang tengah dilakukan Jaksa Agung tersebut.

“Kita akan mengikuti dan memantau terus perkembangan kasus ini, sehingga bla ada permainan dngan tebang pilih, komisi III akan memanggil Jaksa Agung,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Nebby