Jakarta, Aktual.co — Salah satu pemohon judicial review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, M Hatta Taliwang, meminta legislatif memantau aktif proses penyusunan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan dan pengusahaan air.
Meski proses penyusunannya adalah domain pemerintah, namun perlu diingat bahwa PP tentang air yang tengah diharmonisasi Kemenkumham menyangkut hajat hidup seluruh rakyat Indonesia, sekaligus penguasaan air oleh swasta.
“Negara harus jelas kedaulatannya, jangan sampai kedaulatannya ada diswasta. DPR jangan hanya diam,” tegas Taliwang kepada Aktual di Gedung DPR, Senayan, Kamis (11/6).
Legislatif, menurutnya lebih berkepentingan karena membawa amanat rakyat. Mereka menerima gaji untuk memperjuangkan hak-hak rakyat, salah satunya menyangkut hak rakyat atas air.
“Masa yang digajii malah diam, kita-kita ini mengajukan uji materi UU SDA karena beban moral. Tidak ada gaji, seharusnya DPR yang lebih aktif,” kata dia.
Pentingnya keterlibatan DPR, ditekankan Taliwang juga sehubungan dengan dikembalikannya pengaturan mengenai air ke Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Dimana Undang-undang ini kurang kekinian dan masih mengakomodir kepentingan swasta dalam mengelola air.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu