Jakarta, Aktual.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat bidang energi (Komisi VII DPR) Dito Ganinduto mengatakan Dana Ketahanan Energi (DKE) tidak bisa selamanya didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam penjelasannya bahwa APBN merupakan proyeksi belanja per satu tahun, sedangkan DKE mempunyai proyeksi dalam rentang waktu jangka panjang
Sehingga dia menyarankan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said untuk merumuskan payung hukum tersendiri agar ketahanan energi bisa terprogram dengan baik.
“APBN ini satu tahun sekali sedangkan DKE ini tidak bisa satu tahun, makanya nanti harus ada Undang-Undang tersendiri,” tegasnya di Jakarta, Selasa (29/3).
Namun, dia mengaku sampai sekarang pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari pemerintah untuk memasukkan DKE kedalam APBNP 2016 yang akan dibahas pada Juli mendatang.
“Belum ada laporan dari pemerintah, nanti dalam APBNP akan dibicarakan, besarannya berapa belum tahu saya,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka