Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengaku siap menemui massa Aksi 299 di depan Gedung DPR, Jumat (29/9) besok.
Diketahui, Aksi 299 itu akan dilakukan sejumlah organisasi massa di depan Gedung DPR dengan tuntutan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Selain itu aksi tersebut akan menolak kebangkitan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Karena ini kan rakyat Indonesia yang ingin menyampaikan aspirasi. Tentunya kita harus menerima aspirasi tersebut,” imbuhnya.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu pun melihat pengamanan di sekitar Kompleks Parlemen sudah kuat. Agus mengungkapkan DPR juga siap memfasilitasi kehadiran masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Namun begitu, ia tetap berharap unjuk rasa bisa dilakukan dengan tertib.
“Tentunya pasti karena kami pasti akan memfasilitasi. Apalagi ini kunjungan kepada DPR, dan saya memang menyiapkan diri untuk datang di DPR. Insya Allah semua berjalan lancar,” kata Agus.
Agus mengaku belum mengetahui apakah pimpinan lainnya seperti Wakil Ketua DPR Fadli Zon akan ikut menerima massa aksi atau tidak. Sementara pimpinan lainnya, Ketua DPR Setya Novanto masih sakit dan dua pimpinan lainnya Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan sedang ke luar negeri.
“Yang jelas Pak Nov kan masih sakit, pak Fahri ke luar negri, Pak Taufik juga masih di luar negri. Terus terang saya menyiapkan diri akan hadir besok,” katanya.
Sebelumnya Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif saat menyambangi Gedung DPR MPR mengatakan, aksi itu akan diikuti kurang lebih 50 ribu orang dari berbagai elemen.
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya mendesak DPR agar menolak Perppu Ormas untuk menjadi Undang-Undang (UU). Apalagi, Perppu tersebut masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Maarif juga mengatakan, pihaknya bakal meminta kepada DPR untuk menolak dan melawan kebangkitan PKI. Dia mengklaim, indikasi kebangkitan PKI mulai menguat belakangan ini salah satunya ada wacana pencabutan Tap MPRS 25/1966.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan