Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menjelaskan 11 poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang menjadi usul inisiatif DPR.
“Hal-hal krusial yang diatur di dalam pembentukan RUU tentang Jabatan Hakim pasca harmonisasi oleh Badan Legislasi DPR RI, antara lain menambahkan Hakim militer dalam Ruang lingkup Jabatan Hakim (Pasal 4),” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/10).
Dia menjelaskan, poin kedua mengubah pengaturan pendelegasian mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim dari yang semula diatur oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjadi diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 10).
Menurut dia, poin ketiga menambahkan norma pada Pasal 11 ayat 2 mengenai Hak Hakim yang diberikan secara proporsional sesuai dengan kedudukan Hakim di lingkungan peradilan dan kemampuan keuangan negara.
“Keempat, mengubah Pasal 16 huruf b dari yang semula berbunyi ‘seleksi peserta pendidikan’ menjadi ‘penetapan wilayah penerimaan’ dan memindahkan yang semula huruf b menjadi huruf c yaitu ‘seleksi peserta pendidikan’,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, poin krusial kelima adalah menambahkan awalan frasa ‘Pengangkatan Hakim tinggi dilakukan melalui’ pada Pasal 26 ayat 1.
Keenam, menurut dia, menambahkan KY sebagai lembaga yang akan bersama-sama dengan MA melakukan uji kompetensi dan kelayakan dan menentukan lulus atau tidaknya calon hakim tinggi (Pasal 27 ayat 2 huruf b).
“Ketujuh, menambahkan poin d dalam Pasal 35 ayat (1) yaitu ‘politisi’ dilarang merangkap jabatan sebagai hakim,” katanya.
Poin kedelapan, kata Trimedya, menambahkan frasa “alokasi kebutuhan” pada Pasal 37 ayat (3) sebagai salah satu pertimbangan bagi penempatan Hakim pertama.
Kesembilan, menambahkan KY untuk bersama-sama MA membentuk tim promosi Hakim Pertama pada Pasal 40 ayat 6.
“Kesepuluh, menambahkan Komisi Yudisial untuk bersama-sama Mahkamah Agung membentuk tim mutasi Hakim Pertama pada Pasal 41 ayat 3,” katanya.
Poin krusial terakhir menurut Trimedya, menambahkan Komisi Yudisial untuk bersama-sama Mahkamah Agung melakukan pembinaan hakim tinggi (Pasal 42 ayat 2).
Dia menjelaskan, melalui Rapat Pleno Komisi III DPR RI pada tanggal 19 September 2016, Naskah Akademik (NA) dan Draf RUU Jabatan Hakim hasil Harmonisasi Baleg DPR RI disetujui sebagai Draf Rancangan Undang-Undang yang akan dilakukan proses pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah.
*ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara