Jakarta, Aktual.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Pemilu, Lukman Edy mengatakan pembahasan mengenai parliamentary threshold (PT) terus dikaji Pansus, termasuk soal tata cara pelaksanaan Pemilu secara serentak yakni pemilihan legislatif dan presiden.
Diakui Lukman, Pansus ketika itu sudah pernah beraudiensi dengan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk ‘menawar’ pelaksanaan serentak tidak dilakukan dalam satu waktu bersamaan.
“Keputusan MK sudah kita tawar, misalnya boleh gak keserentakan itu didefinisikann serentak 1 tahun tapi bulannya beda, atau keserentakan dalam sebulan tapi harinya beda. Nah, MK menyatakan putusan keserentakan itu final dan waktunya bersamaan, termasuk TPS (tempat pemungutan suara)-nya sama,” kata Lukman, dalam acara diskusi, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1).
Dengan sikap MK itu, sambung politikus PKB ini, polemik pada pembahasan pansus sebagian fraksi berkesimpulan bahwa penetapan PT tidak diperlukan lagi.
“Sebagian fraksi di pansus mengartikan serentak otomatis meniadakan PT. Karena jika ada atuarn PT maka berdasarkan acuan apa? Dalam draf RUU pemerintah mengajukan 20-25 persen itu berdasarkan Pemilu 2014,” papar dia.
“Ini kita tanyakan karena implikasi melanggar konstitusi. Karena apa? Pemilu 2014 artinya menghasilkan dua Presiden, 2014 dan 2019. Berapapun thresholdnya ya itu, mau 5 persen, 15 pesen atau seperti usulan pemerintah,” sebut wakil ketua komisi II DPR RI itu.
“Implikasinya adalah pemilihan presiden 2019 berdasarkan pemilu 2014, atau dalam arti kata pemilu 2014 hasilkan dua presiden, dan sebagian fraksi menyatakan inkonstitusional,” pungkasnya.
Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan