Jakarta, Aktual.co — Selain melakukan upaya pra peradilan terhadap keputusan KPK atas kasus dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan, Presiden Joko Widodo bisa membuat sebuah keputusan, yakni melantik lalu memberikan deponering (Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum).
“Presiden SBY pernah melakukan hal yang sama saat kasus Cicak vs Buaya dengan memberikan deponering kepada pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto,” kata politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa, di gedung Parlemen, Jum’at (16/1).
Seperti diketahui, Anggota Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa menyarankan agar Komjen Pol Budi Gunawan menggunakan haknya untuk melakukan pra peradilan terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Desmon menyebutkan, ada celah yang bisa digunakan oleh Budi Gunawan untuk bisa menang dan membatalkan putusan KPK tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: