Jakarta, Aktual.co — Komisi IV DPR RI mendorong pemerintahan Jokowi untuk melakukan perubahan status Badan Urusan Logistik (Bulog) yang saat ini masih berstatus Perum.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi perubahan status ini diperlukan untuk memperkuat fungsinya.
“Status Bulog harus dirubah dari perum menjadi Lembaga Pemerintah non kementrian (LPNK) yang langsung bertanggungjawab kepada presiden,” ujar Viva Yoga Mauladi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5).
Viva mengatakan Bulog akan berperan aktif dan memiliki tanggung jawab terkait persoalan pangan.
“Bulog yang harus memberikan up date data real time langsung kepada Presiden tentang penyerapan, kelangkaan beras, dan bahan pangan lainnya,” jelasnya
Lebih lanjut Viva menjelaskan bahwa sesuai amanat UU Pangan, pemerintah harus membentuk Badan otoritas Pangan di tahun 2015 ini. Nantinya, badan ini bisa saja menggabungkan badan ketahanan pangan dan Bulog menjadi satu.
“Jika pemerintah tidak membuat badan khusus di bidang pangan, maka pemerintah akan melanggar UU,” katanya
Selain itu, Viva juga mendorong agar Bulog harus diberi tambahan kewenangan oleh Presiden dalam pengelolaan tata niaga pangan selain beras. Misalnya gula, kedele, jagung.
“Bahan pangan haruslah dikendalikan negara. Negara harus hadir di tengah masyarakat melalui instrumen-instrumennya, salah satunya adalah badan otoritas pangan,” tambahnya

Artikel ini ditulis oleh: