Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i menilai pemerintahan Joko Widodo tidak berani dalam menerapkan tax amnesty untuk menarik dana pajak terhadap pengusaha konglomerat yang berada di luar negeri.

Hal disampaikannya menyusul langkah Muhammadiyah yang berencana mengajukan uji materi UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, tax amnesty melenceng dari tujuan sebenarnya memberikan pengampunan ke para konglomerat yang memarkirkan dananya di luar negeri agar dapat dikembalikan ke dalam negeri.

Namun, kenyataanya, aturan ini meluas hingga rakyat biasa juga diwajibkan ikut program ini, yang terkesan mengancam dengan pengenaan sanksi denda pajak hingga 200 persen jika tidak ikut program tersebut.

“Dari awal kita pesimis bahwa pemerintah memiliki keberanian atau sebenarnya kejujuran untuk bisa menarik dana-dana yang ada di luar negeri, karena kalau memang dia punya kemampuan itu, seharusnya desakan tax amnesty difokuskan kepada mereka yang memiliki dana di luar negeri,” kata Syafii, di Komplek Parlemen, senayan, Selasa (30/8).

“Tapi ini justru berawal dari ketakutan pemerintah karena tidak mampu mencukupi APBN, seakan-akan tax amnesty menjadi maskot kalau APBN 2016 kita mau bagus harus ada tax amnesty,” tambah dia.

Bahkan, sambung dia, saat pemerintah mengajukan rancangan tax amnesty untuk menjadi undang-undang dewan tidak pernah tahu, apakah para wajib pajak sejak awal benar-benar berniat memasukan uangnya ke dalam negeri hingga diperlukannya tax amnesty tersebut.

“Atau justru karena hanya keinginan pemerintah saja tanpa ada keinginan pihak luar, tetapi ketidakmampuan pemerintah untuk menyiapkan dana APBN maka dengan instan menyiapkan skema tax amnesty dan sudah terbit hanya menjadi himbauan saja, bukan menjadi peraturan yang sifatnya memaksa,” tandas dia.

(Novrizal)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka