Jakarta, Aktual.co — Pada 31 Desember 2014, Pemerintah menetapkan kebijakan menghapus subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan menurunkan harganya menjadi Rp7.600 per liter dari sebelumnya sebesar Rp8.500 per liter.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPR RI Komisi XI bidang Keuangan dan Perbankan M Misbakhun menyatakan apresiasinya terhadap kebijakan Pemerintah yang menurunkan harga BBM bersubsidi karena alasan harga minyak dunia yang punya kecenderungan terus menerus turun.

“Saya sangat menghargai dan mendukung kebijakan pemerintah yang menurunkan harga BBM bersubsidi karena alasan harga minyak dunia yang punya kecenderungan terus menerus turun,” kata Misbakhun melalui siaran persnya, di Jakarta, Kamis (1/1).

Ia menjelaskan selama ini, penaikkan BBM subsidi menjadi bahan diskusi pihaknya saat mengajukan Hak Interpelasi adalah kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM bersubsidi pada November lalu di saat harga minyak dunia mengalami penurunan.

Menurutnya, dengan kebijakan baru ini seakan membenarkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan sebelumnya tidak disertai dengan analisa yang matang.

“Ini menunjukkan bahwa tim ekonomi di kabinet kerja telah memberikan masukan yang lemah dari sisi kajian kepada presiden Jokowi,” ujarnya.

Akan tetapi, Misbakhun juga menuturkan, pihaknya mempertanyakan mengapa penurunan harganya hanya sebesar Rp900 untuk premium dan Rp250 untuk Solar. Sedangkan harga minyak dunia saat ini sudah pada level harga $54,12 per barrel jauh dari patokan harga ICP yang berada pada asumsi makro di APBN 2015 sekedar $105.

“Harga minyak dunia saat ini sudah hampir setengahnya. Bagaimana dengan harga kebutuhan pokok sudah terlanjur naik? Bagaimana pula dengan ongkos angkutan yag terlanjur naik akibat kenaikan harga BBM yang diumumkan pada bulan November lalu? Apakah penurunan tersebut bisa juga turut menurunkan harga-harga kebutuhan pokok di pasar?,” ungkap politikus Partai Golkar itu.

Ia menegaskan, tim ekonomi kabinet kerja harus segera bekerja keras mengefektifkan kerja Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) agar masyarakat juga turut merasakan dampak penurunan harga BBM dengan penurunan harga bahan pokok dan ongkos angkutan. Ia meyakini usulan pengajuan Hak Interpelasi yang diajukan oleh anggota DPR yang sudah ditanda tangani oleh lebih dari 240 anggota DPR yang mendukung turut menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menurunkan harga BBM saat ini.

“Saya selaku inisiator Hak Interpelasi kenaikan BBM, paling tidak telah berhasil mengingatkan tim ekonomi presiden di kabinet kerja untuk lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan yang mempunyai dampak bagi hajat hidup orang banyak,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka