Jakarta, Aktual.com – Kasus penggunaan jaringan frekuensi 2.1GHz (3G) oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp1,3 triliun.
Saat ini, kasusnya masih berlanjut, dan berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun sayangnya, penanganan di Kejagung malah sepertinya berjalan di tempat.
Terkait munculnya kasus ini yang masih berlarut-larut, Komisi I melihat akibat dari adanya ketidaktegasan pemerintah, termasuk soal putusan hukumnya. Padahal dengan adanya kasus ini berdampak serius terhadap perkembangan industri telekomunikasi.
“Wah, (kasus) itu terjadi periode lalu ya. Tapi sepemahaman saya, Komisi I sangat menyanyangkan adanya perbedaan tafsir hukum antara pemerintah dan yudikatif,” tandas anggota Komisi DPR dari Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, kepada Aktual.com, Senin (3/10).
Adanya beda tafsir yang dia maksud adalah, dari sisi penegak hukum sudah menyebutkan yaitu Mahkamah Agung (MA) memutuskan ada pelanggaran hukum dan ada kerugian kerugian negara, bahkan MA juga menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus Indosat-IM2.
“Tapi sayangnya, pemerintah telah menyatakan tidak ada pelanggaran (kasus tersebut),” tandasnya.
Padahal, imbasnya sangat serius. Seperti saat ini, operator non Telkom malah “malas” investasi, yang ada mereka malah bergerilya menurunkan tarif interkoneksi, sehingga bisa berbagi infrastruktur dengan biaya “minimalis.
“Ini diikuti juga dengan tidak banyak pertumbuhan infrastruktur jaringan, kalaupun sesuai target yang disepakati bersama, itu sangat rendah pertumbuhan nya. Makanya pemerintah harus tegas dalam menyikapi kasus Indosat-IM2 tersebut,” papar Bobby.
Saat ini, Komisi I DPR sendiri tidak bisa berharap banyak, kecuali pemerintah bisa merumuskan kembali skema investasi dalam bidang telekomunikasi.
“Sekarang harus dimulai dengan wacana revisi PP Nomor 52 dan Nomor 53 tahun 2000. Barangkali saat ini, tidak perlu lagi rasanya memanggil Indosat dalam hal ini,” pungkas dia.
Sejauh ini, kasus korupsi Indosat & IM2 ini terkesan berlarut-larut dan mangkrak di Kejagung. Baru ada satu orang yang saat ini sudah menjadi tersangka, yaitu mantan Dirut PT. IM2, Indar Atmanto.
Namun pelaku lainnya masih berkeliaran, seperti Harry Sasongko (mantan Dirut PT Indosat Tbk), Johnny Swandy Sjam (mantan Dirut PT Indosat Tbk), dan Kaizad B Heerjee (mantan wakil Dirut PT Indosat Tbk).
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka