Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat (kedua kiri) bersama Wakil Ketua MKD Lili Asdjudiredja (kiri) anggota MKD Guntur Sasono (tengah) dan Maman Imanul Haq (kedua kanan) saat memberikan keterangan pers tentang kinerja MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3). Selama kurun waktu masa sidang III, MKD menerima empat pengaduan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR dan satu himbauan dari kelompok masyarakat. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR RI Lili Asdjudiredja berpendapat, ada kemungkinan kasus yang dihadapi mantan Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syafruddin Temenggung masuk ranah hukum perdata karena inti kasus ini berkaitan dengan kredit petani plasma.

Sebab, kata Lili dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Senin, secara materi, perkara itu berkaitan dengan kredit para petani plasma yang dijamin oleh Dipasena, yang memiliki perjanjian dengan BDNI. “Bisa saja ini kasus perdata.” kata Lili.

Mengenai Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk Sjamsul Nursalim, diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Mengenai utang petambak Dipasena, BPPN telah menyerahkan aset perusahaan tersebut kepada Kementerian Keuangan pada saat BPPN dibubarkan pada 2004. Nilai aset itu Rp4,8 triliun yang dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Namun pada 2007, kata dia, aset itu dijual pada harga Rp220 miliar.

Ia mengatakan, para pejabat yang diindikasi terlibat kasus di masa lalu, termasuk kasus SKL untuk Syamsul Nursalim perlu diusut keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid