Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) perlu meninjau kebijakan isi ulang uang elektronik (e-money) agar masyarakat dapat dilindungi hak-haknya serta selaras dengan arahan pemerintah yang ingin menggalakkan kebijakan nontunai di tengah masyarakat.
“Jangan bertindak seolah-olah menjadi bank komersil yang mencari untung. Sebab itu, BI mesti meninjau ulang kebijakan top up (isi ulang) tersebut,” kata Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan, Senin (19/9).
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak memiliki visi yang sama dengan konsep “cashless society” (masyarakat nontunai) yang juga sedang gencar disosialisasikan oleh BI sendiri.
Politisi Partai Gerindra itu menilai, tidak tepat bila pembangunan penyediaan infrastruktur terkait e-money dijadikan alasan untuk menerapkan kebijakan pungutan tersebut.
Untuk itu, ujar Heri, sudah seharusnya BI melihat masalah ini secara objektif dan berbagai regulasi yang dikeluarkan juga harus menguntungkan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan e-money pada saat ini sudah menyebar untuk sejumlah keperluan seperti jalan tol serta berbagai jenis transaksi.
Selain itu, isi e-money bila hilang masih menjadi tanggung jawab pemiliknya, tidak seperti kartu debit yang bila hilang maka uang yang disimpan di perbankan juga masih aman.
“Uang elektronik juga tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” tegasnya.
Heri mengemukakan, kebijakan BI tersebut bisa menjadi blunder dan kontraproduktif terhadap program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).
Sebelumnya, Bank Indonesia segera merilis aturan pengenaan biaya isi ulang (top-up) uang elektronik atau e-money dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI).
“Itu sekarang sudah pembicaraaan antara BI dengan perbankan, dengan badan usaha jalan tol, itu sudah selesai. Tinggal kita keluarkan dalam bentuk penegasan. Pembicarannya semua sudah selesai dan semua sepakat. Sebentar lagi akan kita keluarkan aturannya,” kata Gubernur BI Agus Martowardojo di JCC, Jakarta, Rabu (6/9).
Bank Indonesia sendiri sebelumnya menargetkan PBI tersebut akan terbit sebelum implementasi electronic toll collection (ETC) atau kewajiban menggunakan transaksi nontunai di tol, pada Oktober 2017 mendatang.
Pengenaan biaya isi ulang e-money disebut untuk memberikan insentif kepada perbankan sehingga dapat memperbanyak infrastruktur pembayaran uang elektronik.
BI pun tengah mempersiapkan National Payment Gateaway (NPG) di mana sistem platform e-money semua bank di Tanah Air akan menjadi satu.
Sementara itu, terkait dengan besaran biaya isi ulang e-money sendiri, Agus masih enggan menyebutkan secara detil nominalnya. Namun, ia memastikan biaya top-up e-money tidak akan memberatkan masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka