Susi menjelaskan, izin pelaksanaan reklamasi merupakan wewenang dari Gubernur DKI Jakarta, namun demikian izin tersebut tidak bisa dikeluarkan sebelum adanya rekomendasi dari Menteri KKP.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengemukakan, kebijakan sektor kelautan dan perikanan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti harus komprehensif sehingga tidak menimbulkan gejolak.

“Perspektif kebijakan itu harus komprehensif jangan semata-mata aspek ekonomi tetapi harus mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan tradisi,” kata Viva Yoga dalam seminar nasional “Pembangunan Perikanan yang Berdaya Saing Tinggi, Berdaulat dan Berkelanjutan” di Jakarta, Rabu (27/4).

Menurut dia, sejumlah kebijakan seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1/2015 (terkait pembatasan penangkapan komoditas rajungan, kepiting dan lobster) dan No 2/2015 (terkait pelarangan sejumlah alat tangkap perikanan) merupakan contoh dari peraturan yang tidak komprehensif.

Hal tersebut, lanjutnya, karena beberapa peraturan tersebut juga telah menimbulkan gejolak seperti munculnya sejumlah aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.

Politisi Partai Amanat Nasional itu mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat 2 UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pemerintah Pusat dan Pemda dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

Sementara itu, Ketua Umum Korps Alumni Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Tahmid Widyasto menyatakan sektor perikanan bagai “raksasa yang terbangun dari tidur” sehingga bila ada gejolak pasti akan ada dampaknya.

“Bila sudah bergejolak, ribuan orang sudah turun ke jalan pasti ada sesuatu,” kata Tahmid.

Dia mengapresiasi keberhasilan dan mendukung kebijakan Menteri Susi memberantas penangkapan ikan secara ilegal karena aktivitas tersebut menghilangkan potensi pemasukan negara hingga sekitar Rp300 triliun.

Namun dalam hal larangan alat tangkap cantrang, lanjutnya, bila langsung diberlakukan begitu saja tanpa adanya alternatif merupakan hal yang sama sekali tidak bijaksana.

Sebagaimana diwartakan, aturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait dengan pembatasan penangkapan sejumlah komoditas sektor kelautan dan perikanan seperti kepiting, lobster, dan rajungan bakal direvisi dengan lebih memperhatikan aspirasi dari kelompok nelayan dan pembudidaya.

“Komisi IV DPR bersepakat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1 Tahun 2015,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron ketika membacakan salah satu kesimpulan dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu (13/4).

Herman Khaeron memaparkan, kesimpulan untuk merevisi aturan tersebut adalah dengan menerima masukan dan aspirasi dari masyarakat khususnya kelompok nelayan.

Selain itu, ujar dia, Komisi IV DPR juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meninjau ulang kembali peraturan menteri kelautan dan perikanan lainnya.

Sedangkan kesimpulan lainnya adalah Komisi IV DPR bersepakat dengan pemerintah cq KKP untuk menghentikan proses pembangunan proyek reklamasi pantai Teluk Jakarta dan meminta untuk berkoordinasi dengan Pemprov DKI.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan terkait dengan beragam peraturan yang kontroversial tersebut sudah dilakukan penyesuaian berdasarkan dari evaluasi di lapangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan