Peserta JKN, termasuk perokok, berhak mendapat layanan kesehatan JKN, bukan sebagai beban, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pada Pasal 16 yang berbunyi “Setiap peserta berhak memperoleh manfaat dan informasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial yang diikuti”.
Kemudian, jaminan itu juga tercantum di Pasal 20 yang berbunyi: (1) Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah; (2) Anggota keluarga peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan.
Rokok juga tidak bisa dikatakan menjadi fakor utama munculnya penyakit seperti paru, stroke, impotensi, jantung, kanker, dan bronchitis. Penyebab penyakit terjadi oleh sebab kompleksitas sistem tubuh dan kondisi antar individu unik. Artinya banyak faktor lain.
Firman menegaskan, tembakau memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara dari cukai rokok yang hampir mencapai 150 triliun per tahun. Belum lagi dari sisi pajak yang nilainya juga mencapai triliunan.
Dirinya meminta publik jangan terkecoh dengan pemberitaan di media tertentu yang secara jelas dan terang benderang mereka adalah bagian dari gerakan mematikan industri pertembakauan nasional.
“Ada strategi menghancurkan tembakau secara sistemik. Kolaborasi ilmuwan kesehatan, LSM, media, dan elit, yang sudah tidak proporsional dengan target menghancurkan industri nasional, dan mereka bagian dari kepentingan asing,” jelasnya.
Apa yang dilakukan kelompok anti tembakau, lanjutnya, sejatinya ditunggangi kepentingan dagang dalam hal ini industri farmasi. Kalau kemudian rokok kretek mati, maka rokok asing, akan mudah masuk. Industri farmasi juga memainkan isu bahaya berlebihan nikotin agar kretek dibenci untuk kemudian diganti dengan rokok putih yang sekarang dikuasi Philip Morris. Atau, diganti dengan rokok sintesis yang notabene dibuat oleh farmasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka