Jakarta, Aktual.com – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali tidak hadir dalam sidang pengujian UU MD3 untuk sepuluh perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dari DPR, ada surat pemberitahuan, berhalangan karena ada rapat-rapat yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Rabu (30/5).
DPR sendiri dijadwalkan memberikan keterangan untuk lima permohonan dalam sidang yang sebelumnya menggabungkan tujuh permohonan ini.
Pada sidang sebelumnya, Kamis (3/5), DPR juga menyatakan berhalangan hadir. Sepuluh perkara ini mengajukan uji materi atas ketentuan pemanggilan paksa sebagaimana tertuang dalam UU MD3.
Para pemohon menilai bahwa DPR bukanlah lembaga yudikatif yang mempunyai wewenang untuk memanggil, memeriksa, bahkan melakukan penyanderaan dengan bantuan kepolisian.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid