Selain itu pemohon menganggap tidak ada kejelasan untuk perkara apa warga negara dapat dipanggil paksa dan dilakukan penyanderaan.

Menurut pemohon, segala tindakan yang dikategorikan “upaya paksa” harus diatur tata cara dan hukum acaranya melalui undang-undang.

Sedangkan pada UU MD3 pemohon tidak menemukan tata cara dan hukum acara untuk upaya paksa tersebut. Diberlakukannya pasal-pasal ini, menurut para pemohon berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di muka hukum yang dijamin di dalam UUD.

Pasal-pasal yang diujikan juga dinilai para pemohon telah merugikan kepentingan hukum dan upaya dari pemohon untuk melakukan pemantauan serta penyampaian aspirasi guna mewujudkan terlaksananya sistem demokratisasi dalam tatanan kehidupan bernegara.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid