Jakarta, Aktual.co — Sehubungan dengan maraknya fenomena miras oplosan yang telah memakan banyak korban jiwa di berbagai daerah.
Anggota DPR RI, Okky Asokawati dari Komisi IX DPR RI mengatakan sebenarnya negara telah mengatur ihwal peredaran miras sebagaimana yang tertera dalam peraturan presiden nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Peredaran miras sudah diatur dalam perpres 74 tahun 3013,” Kata Okky dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/12)
Disampaikan politisi Partai Persatuan Pembangunan itu, sejak awal Fraksi-nya telah mengkritik regulasi tersebut. karena menurutnya munculnya regulasi tersebut sama saja telah memberi celah peredaran miras di Indonesia.
Apalagi, kata Okky Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Kepres No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol karena dianggap bertentangan dengan berbagai regulasi di atasnya.
“sebelumnya kepres nomor 3 tahun 1997 telah dibatalkan MA,karena regulasinya bertentangan dengan berbagai regulasi diatasnya,” paparnya
Seperti diberitakan sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Thaja Purnama (Ahok) menilai maraknya minumas keras (miras) oplosan beredar merupakan akibat dari pelarangan produksi miras, oleh karena itu Ahok meminta produksi miras berizin dibebaskan
Artikel ini ditulis oleh:

















