Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPRRI Fahri Hamzah menilai Pemerintah Indonesia sebaiknya menerapkan reformasi sistem perpajakan daripada mengusulkan aturan perundangan pengampunan pajak atau “tax amnesty”.

“Kalau Pemerintah mengusulkan RUU Tax Amnesty, maka dikhawatirkan dapat menjadi pintu masuk bagi dana ilegal dari luar ke Indonesia, termasuk pencucian uang,” kata Fahri Hamzah di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (25/4).

Apalagi, kata dia, negara-negara maju di bidang ekonomi yang tergabung dalam G-20 sudah sepakat akan menerapkan transparansi pajak, sehingga para wajib pajak tidak dapat lagi menyembunyikan pajaknya di negara-negara tersebut.

Bahkan, dalam kesempatan tersebut, sangat mungkin ada dana-dana milik warga negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri, pajaknya dapat di kembalikan ke Indonesia.

“Dengan mereformasi sistem perpajakan, maka Pemerintah Indonesia dapat memperbaiki sistem perpajakan secara lebih pasti,” katanya.

Jika menerapkan UU Tax Manesty, menurut Fahri, perbaikan sistem perpajakan tidak dapat dipastikan akan lebih baik.

“Apalagi, database perpajakan di Indonesia masih belum baik,” katanya.

Fahri mencurigai sikap Pemerintah yang secara gigih mengusulkan RUU Tax Amnesty karena ada kepentingan praktis jangka pendek yang dapat menguntungkan pihak tertentu.

“Saya mengkhawatirkan ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan lebih dulu sebelum keterbukaan pajak diterapkan,” katanya.

Karena itu, Fahri mengusulkan agar Pemerintah Indonesia melakukan reformasi sistem perpajakan daripada menerapkan UU Tax Amnesty.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby