“Tapi sampai saat ini memang sudah di meja saya dan belum saya tandatangani. Sampai saat ini belum saya tandatangani, karena saya ingin agar ada kajian-kajian, apakah perlu ditandatangani atau tidak,” tambah Jokowi.

Jokowi mengaku tidak terpikir mengeluarkan perppu atas UU tersebut. Terlebih, UU MD3 yang baru disahkan menuai kontroversi karena ada sejumlah pasal yang membuat DPR menjadi imun dan antikritik.

“Saya kira hal itu tidak akan sampai ke sana,” jelas Jokowi.

Beberapa pasal di UU MD3 yang menjadi kontroversial adalah Pasal 73 mengenai permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, kemudian setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota Dewan serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut. Lalu Pasal 122 huruf k mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapa pun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.

Selanjutnya, Pasal 245 yang menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik sikap Jokowi yang belum mau meneken UU MD3 meski telah disahkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara