Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan Komisi II DPR RI memiliki hak untuk menerima atau menolak calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diusulkan oleh panitia seleksi (pansel).

“Sampai saat ini Komisi II DPR RI belum melakukan rapat, sehingga belum ada keputusan dan sikap resmi dari Komisi II,” kata Arif Wibodo, di Jakarta, Minggu (8/1).

Arif Wibowo mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy yang memperkirakan Komisi II berpotensi menolak hasil seleksi tahap kedua calon anggota KPU dan Bawaslu, karena beberapa nama anggota pansel calon anggota KPU-Bawaslu dinilai masih merangkap jabatan.

Menurut Arif, Komisi II DPR RI sampai saat ini belum memberikan pernyataan resmi, karena memang belum ada rapat terkait calon anggota KPU dan Bawaslu.

Sebelumnya, Lukman Edy memperkirakan Komisi II berpotensi menolak hasil seleksi tahap kedua calon anggota KPU dan Bawaslu, karena beberapa nama anggota Pansel Calon Anggota KPU-Bawaslu dinilai masih memiliki persoalan.

Menurut Lukman, beberapa nama anggota Pansel calon anggota KPU-Bawaslu menjadi sorotan karena merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, pejabat PNS, dan sebagai penyelenggara pemilu.

“Rangkap jabatan tersebut dinilai bertentangan dengan amanah UU,” kata Lukman Edy melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Selasa (3/1).

Menurut Lukman Edy, beberapa fraksi di DPR RI sejak awal sudah mengingatkan adanya persoalan hukum pada anggotaan Pansel calon anggota KPU-Bawaslu yakni merangkap jabatan yang dapat menimbulkan ekses sarat kepentingan.

“Jika anggota Panselnya sudah sarat kepentingan, maka hasilnya juga tentu memiliki konflik kepentingan,” katanya.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan