Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) akan diundur dan dimasukkan ke dalam Prolegnas 2016, dari sebelumnya yang ditargetkan selesai pada 2015.
“UU JPSK ini kan ada Perpu dulu, jadi Kementerian Keuangan harus membuat surat kepada DPR menarik Perpu pada jaman SBY dulu,” ujar Fadel saat ditemui dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (9/6).
Menurut Fadel, terkait penarikan Perpu tersebut, perlu diatur jadwal dan masa berlakunya untuk mencegah adanya goncangan politik akibat penarikan tersebut.
Selain itu, lanjut Fadel, pemerintah sendiri saat ini masih tengah memperbaiki RUU JPSK yang pada beberapa bagian memerlukan harmonisasi.
“Jadi Kementerian Keuangan sedang membuat surat namun ada beberapa hal seperti aspek legalnya yang perlu dibahas di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Fadel.
Fadel menambahkan, saat ini pihaknya fokus untuk menyelesaikan Revisi UU Perbankan dan Revisi UU Bank Indonesia yang ditargetkan rampung pada tahun ini.
“Sekarang yang kita kerjakan yakni perubahan UU BI dan UU Perbankan. Kita harapkan tahun ini selesai,” kata Fadel.
UU JPSK memang diperlukan sebagai payung hukum dan memberikan pedoman yang jelas khususnya dalam hal penanganan krisis yang bisa datang kapan dan di mana saja.
Selain itu, adanya UU JPSK untuk meminimalisir keluarnya biaya yang besar untuk menangani krisis. Pada krisis moneter 1997/1998 lalu, pemerintah Indonesia menghabiskan 34,5 persen dari PDB untuk mengatasi krisis yang melanda saat itu.
Artikel ini ditulis oleh: